Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada
tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan
seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan
organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang mengatur para pegawainya (yang bekerja dalam sistem internal pemerintah) agar sistem pemerintahan berjalan secara efektif dan efisien, dengan melakukan : Pengendalian terhadap lingkungan dalam sistem pemerintahan, Penilaian resiko-resiko yang mungkin terjadi dalam menentukan keputusan, Kegiatan pengendalian yang mencangkup kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan, menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi dan mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus, dan pemantauan terhadap sistem pengendalian intern di pemerintahan.
Menurut COSO ada 5 komponen yang harus ada dalam sistem pengendalian internal, yaitu:
1. Control Enviroment (lingkungan
pengendalian)
2. Risk Assessment (penilaian resiko)
3. Control Activities (kegiatan
pengendalian)
4. Information & Communication
(informasi dan komunikasi)
5. Monitoring (pemantauan)
Peraturan yang dibuat oleh pemerintah pada tahun 2008 mengenai sistem pengendalian intern pemerintah itu sudah sesuai dengan 5 komponen yang harus ada dalam sistem pengendalian internal.
Berikut penjelasan mengenai 5 komponen COSO yang ada dalam PP no. 60 tahun 2008 :
1. Lingkungan pengendalian
Pimpinan Instansi Pemerintah dan seluruh
pegawai harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam keseluruhan
organisasi yang menimbulkan perilaku positif dan mendukung terhadap
pengendalian intern dan manajemen yang sehat.
2. Penilaian risiko
Pengendalian intern harus memberikan
penilaian atas risiko yang dihadapi unit organisasi baik dari luar maupun dari
dalam.
3. Kegiatan pengendalian Kegiatan pengendalian membantu memastikan bahwa arahan pimpinan Instansi Pemerintah dilaksanakan. Kegiatan pengendalian harus efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi.
4. Informasi dan komunikasi
Informasi harus dicatat dan dilaporkan
kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan pihak lain yang ditentukan. Informasi
disajikan dalam suatu bentuk dan sarana tertentu serta tepat waktu sehingga
memungkinkan pimpinan Instansi Pemerintah melaksanakan pengendalian dan
tanggung jawabnya.
5. Pemantauan
Pemantauan harus dapat menilai kualitas
kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan
reviu lainnya dapat segera ditindaklanjuti.
Namun demikian, perlu disadari bahwa tidak ada suatu pengendalian intern yang dapat memberikan jaminan keberhasilan secara absolute. Ada beberapa kelemahan yang (secara umum) terkandung di dalam suatu pengendalian intern diantaranya adalah:
– Keputusan dilakukan oleh manusia yang
sering berada di bawah tekanan dengan keterbatasan waktu dan informasi sehingga
dapat terjadi pengambilan keputusan yang tidak tepat;
– Pegawai mungkin tidak memahami instruksi
yang diberikan sehingga mengakibatkan kegagalan operasi;
– Pimpinan dan manajemen tingkat atas
dengan kewenangannya bisa mengabaikan kebijakan dan prosedur yang telah
ditetapkan;
– Kolusi diantara pegawai dapat mensiasati
pengendalian intern sebaik apapun;
– Risiko kegagalan dan dampaknya harus
dibandingkan dengan manfaat penerapan sistem pengendalian intern.
Nyatanya, kondisi pencapaian tujuan SPIP masih jauh dari sempurna dan belum maksimal. Secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Keandalan Laporan Keuangan
Keterbatasan SDM (kuantitas dan kualitas) dalam penyusunan Laporan Keuangan menjadi penyebab belum andalnya laporan keuangan yang mereka hasilkan.
b. Pengamanan Aset Negara
Keterbatasan SDM (kuantitas dan kualitas) dalam pengelolaan asset menjadi penyebab pengamanan asset pada unit kerjanya belum berjalan secara tertib, akuntabel, dan dengan nilai yang wajar.
c. Efektivitas dan Efisiensi Kegiatan Instansi Pemerintah
Penggunaan sumber daya yang belum optimal menjadi penyebab penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah belum efektif dan efisiennya.
d. Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Reward and punishment system yang tidak dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen menjadi penyebab pelaksanaan tugas dan fungsi di unit kerjanya belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Source:
PP 60 tahun 2008,
https://conflictandchangemanagement.wordpress.com/2012/11/25/analisis-penyelenggaraan-pp-60-tahun-2008-tentang-sistem-pengendalian-intern-pemerintah-di-sumbar/
Khoirunnisa Nailah
C1L013008
International Accounting Class
Jenderal Soedirman University
Tidak ada komentar:
Posting Komentar